Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Tri Wibowo menerangkan bahwa PPS hadir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan juga untuk kemanfaatan.
"Jadi disini wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela yaitu berdasarkan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan,” ujarnya.
Baca juga: Wajib pajak pengguna e-SPPT di Bogor dapat diskon PBB