“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Ayo tunaikan pajak, pajak kuat Indonesia maju,” kata Ade Yasin.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Tri Wibowo menerangkan bahwa PPS hadir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan juga untuk kemanfaatan.
"Jadi disini wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela yaitu berdasarkan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan,” ujarnya.
Baca juga: Wajib pajak pengguna e-SPPT di Bogor dapat diskon PBB
Wajib Pajak Bogor diajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Rabu, 16 Maret 2022 16:07 WIB