Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin kembali menerapkan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Bupati Bogor tugaskan 40 camat sukseskan program relaksasi pajak 2022
Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.
Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.