"Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Bupati Bogor tugaskan 40 camat sukseskan program relaksasi pajak 2022
Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.
Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.