Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memberlakukan program relaksasi pajak hingga 31 Desember 2022, berupa pengurangan 20 persen pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai tahun pajak 2017.
"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Menurutnya, khusus penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2021 hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Burhan mengaku telah memerintahkan camat, lurah hingga kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, dengan memanfaatkan media sosial.
"Mari manfaatkan kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022," kata Burhan.
Ia berharap, program relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor berlakukan relaksasi pajak hingga Desember
Minggu, 24 Juli 2022 15:05 WIB