"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Menurutnya, khusus penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2021 hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Burhan mengaku telah memerintahkan camat, lurah hingga kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, dengan memanfaatkan media sosial.
"Mari manfaatkan kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022," kata Burhan.
Ia berharap, program relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.