Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memastikan program relaksasi atau pemberian diskon sebesar 40 persen bisa membantu warga untuk melunasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Tinggal datang saja ke kas daerah atau ke bank yang menjadi mitra pembayaran. Jadi bisa langsung dibayarkan dengan adanya relaksasi 40 persen itu,” kata Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Agus mengatakan program relaksasi untuk tarif PBB-P2, sudah diberlakukan sejak 1 Mei sampai 30 September 2024 dengan besaran diskon yang disesuaikan.
Menurut dia, selama periode Mei-Juni relaksasi yang diberikan sebesar 40 persen, kemudian memasuki Juli-Agustus diskon tersebut ditetapkan sebesar 30 persen dan pada September besarannya berubah menjadi 20 persen.
Ia menyebutkan pelaksanaan program ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak, terkait adanya penyesuaian PBB-P2 tahun 2024.
Penyesuaian traif tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyusunannya telah ditempuh sejak 2023.
Tidak hanya diskon, Agus menuturkan ada kemudahan bagi warga kurang mampu, pensiunan ASN, TNI dan Polri untuk melunasi PBB-P2.
Selain itu, Pemkot Cirebon pun memberlakukan bebas denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010.
“Terkait maslah PBB, perlu disampaikan bahwa kami telah menjalankan program yang menjadi kewenangan kami yakni memberikan relaksasi. Pemberian relaksasi itu tiga bulan menjelang jatuh tempo,” ujarnya.