Bandung (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, relaksasi pajak tetap menjadi program prioritas pada 2023 sebelum penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak diberlakukan.
"Implementasi penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terus dibahas. Meski begitu, sebelum kajian rampung, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Senin.
Dedi menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri di di Kantor PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
FGD membahas tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan dua tahun setelah habis masa STNK, telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 74.
Dedi Taufik mengatakan dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut.
Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal, namun Pemprov Jabar akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," kata dia
Dedi yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) mengatakan, selain relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak.