"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023," kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, ketika dihubungi di Bandung, Selasa.
Dia menuturkan ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Di dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.
Akan tetapi tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak dan diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.