Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar), gencar menysialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jabar, hingga 30 November 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, di Cibinong, Jumat (18/10), mengaku mengerahkan jajaran camat, lurah, hingga kepala desa untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai program tersebut.
Pemkab Bogor bahkan sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mengenai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak," ujar Ajat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menjelaskan, selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.
Beberapa keringanan yang ditawarkan, antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.
Kemudian program ini membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Lalu, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.