Kabupaten Bandung, Jabar (ANTARA) - Pejabat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
“Dalam pemutihan pajak ini, banyak kemudahan diberikan bagi masyarakat dalam membayar pajak ataupun melakukan registrasi kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang lama,” kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom di Kabupaten Bandung, Selasa.
Baca juga: Kapolresta Bandung pastikan personelnya netral dalam Pemilu
Anom menjelaskan pemilik kendaraan yang menunggak selama lima tahun bisa memanfaatkan program bebas pokok serta denda.
“Bayar tunggakan lebih dari lima tahun dan seterusnya hari ini digratiskan,” kata dia.
Ia mengingatkan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah habis masa berlakunya selama lima tahun, dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut atau tidak membayar pajak selama tujuh tahun akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
“Untuk diketahui juga bahwa STNK itu masih berlaku lima tahun plus dua tahun, jadi apabila tidak diberlakukan perpanjangan di tahun berikutnya maka kendaraan itu disebut kendaraan yang tidak terigistrasi,” katanya.