Oleh karena itu, ia meminta masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai sejak 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Baca juga: Amankan pilkades, Polresta Bandung kerahkan 590 personel gabungan
Anom menjelaskan saat ini pihaknya menyediakan juga program kupon diskon servis motor bagi masyarakat yang taat membayar pajak saat program pemutihan tersebut.
“Program pemutihan ini adalah program yang diinisiasi untuk masyarakat sebagai bentuk apresiasi bagi yang taat membayar pajak,” kata Anom.