Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2,276 juta wajib pajak (WP) di Jabar, yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.
"Selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28,325 miliar menjadi Rp40,413 miliar atau sebesar 42,67 persen," kata Kepala Bapenda Provinsi Jabar Dedi Taufik, di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dedi mengatakan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pascapandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut, kata dia, diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19
"Program ini merupakan bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak, dan diskon BBNKB I," ujar Dedi.
"Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," lanjut dia.
Selain itu, kata Dedi, dari program tersebut terjadi juga kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan.