Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp16 miliar, bebas denda PKB Rp273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp83 miliar.
"Atau secara kumulatif Rp403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," kata dia.