Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp16 miliar, bebas denda PKB Rp273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp83 miliar.

"Atau secara kumulatif Rp403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," kata dia.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026