Jawa Barat gulirkan program pemutihan pajak kendaraan selama Juli-Agustus 2023
Selasa, 4 Juli 2023 19:50 WIB

Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Ciamis, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan pembebasan denda wajib pajak kendaraan selama hari libur dan cuti Lebaran. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr)
Untuk Bebas BBNKB meliputi Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua Berkas Difotokopi
Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.