Jawa Barat gulirkan program pemutihan pajak kendaraan selama Juli-Agustus 2023
Selasa, 4 Juli 2023 19:50 WIB
Untuk Bebas BBNKB meliputi Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.
Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua Berkas Difotokopi
Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.