Bandung (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Ahad, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh dari Juli hingga Agustus yang dimulai pada 1 Juli 2022.
"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata Dedi Taufik.
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan, terlebih pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
Sehingga, kata dia, banyak para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu.
"Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," kata dia.
Untuk pelaku usaha otomotif seperti diler, showroom, pembiayaan juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor.