Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Di antaranya pertama Progran Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Kedua Program Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Ketiga Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pembebasan. Bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Keempat Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5. Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
Kemudian saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.