Bandung (ANTARA) - Beberapa daerah di Indonesia kini menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Sejauh ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal-nya, dengan periode pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program serupa yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Selain itu, Provinsi Banten juga turut menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan cek pajak Banten atau program pemutihan pajak kendaraan di Banten, simak informasi berikut, yang telah dilansir dari situs resmi Samsat dan berbagai sumber.
Jadwal program pemutihan PKB Banten