Pemerintah Provinsi Banten membawa kabar baik bagi masyarakat dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri 1446 H.
“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar Andra.
Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Sama seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, para pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus sepenuhnya.
"Kebijakan ini Insyaallah mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni. Syarat utamanya adalah membayar pajak tahun 2025, maka tunggakan pajak sebelumnya akan diputihkan," jelas Andra.
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi beban tunggakan yang memberatkan warga.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Banten.
Syarat dan ketentuan pemutihan PKB Banten