Berdasarkan informasi dari situs resmi Samsat, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diakses.
1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.