Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Samsat Kabupaten Bekasi kembali membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
"Program ini sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan sejumlah kemudahan membayar pajak kendaraan diberikan kepada masyarakat melalui program ini antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
"Program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentu sesuai dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," ucapnya.
Ia menyebutkan program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan wajib pajak.
Pertama, saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar dua persen dan empat persen untuk tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari.