Bandung (ANTARA) - Dua Fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pajak dan Air Permukaan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Kamis.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan yang memimpin rapat, mengatakan agenda kali ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna pada 20 November 2025, yakni penyampaian nota pengantar gubernur atas dua Raperda tersebut dan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD Jabar.
Namun demikian, sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah 19 Desember 2025, untuk efisiensi waktu yang menyampaikan pandangan umum atas dua Raperda tersebut hanya dua fraksi saja yakni Nasdem dan PPP.
"Dan fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat," kata Iwan.
Anggota DPRD Jabar Sabil Akbar membacakan pandangan Fraksi Nasdem yang menilai dua Raperda ini telah menyentuh aspek penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan. Namun tetap ada catatan yang harus diperhatikan agar keduanya berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat.
Untuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Sabil, perlu penguatan rasionalitas fiskal terhadap dampak penurunan penerimaan daerah, mengingat ada sejumlah penyesuaian dalam Raperda ini seperti penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, dan potensi penurunan penerimaan PBBKB.
Serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil, bahkan berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.
"Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah," katanya.
Selain itu, pihaknya menilai perlu penguatan harmonisasi kewenangan dan koordinasi dengan kabupaten atau kota, reposisi objek retribusi perlu diikuti penguatan efektivitas pemungutan, pentingnya pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, aspek tata kelola data dan sistem informasi perlu dioptimalkan.
Untuk Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, Nasdem melihat terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam pembahasan di antaranya minimnya integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan dan penegakkan hukum.
"Kemudian risiko munculnya konflik antar sektor dan antar wilayah, modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan, dampak fiskal dan potensi PAD, peran pajak permukaan air dalam menjaga kelestarian lingkungan," ucap Sabil.
Sementara itu, Anggota DPRD Jabar Aten Munajat yang membacakan pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menekankan bahwa Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), sehingga mendesak.
"Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah," kata Aten Munajat.
Adapun terkait Raperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, Aten mengatakan pihaknya menekankan atas diperlukannya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.
"Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan mengatakan semua pandangan fraksi yang disampaikan, kemudian akan dijawab oleh Gubernur Jabar dalam agenda paripurna selanjutnya.
"Tahapan selanjutnya jawaban gubernur yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat tanggal 12 Desember 2025," kata Iwan menambahkan.
