Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menggencarkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang melibatkan lintas instansi di wilayah kota tersebut.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Hari ini setelah melaksanakan apel gabungan, kita langsung gencarkan operasi pemeriksaan terhadap pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua dan roda empat, guna meningkatkan pendapatan,” kata Ngatiyana di Cimahi, Kamis.
Dirinya mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kota Cimahi saat ini masih relatif rendah karena data pemerintah daerah mencatat realisasi pembayaran opsen pajak kendaraan baru mencapai sekitar 28 persen.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cimahi.
“Opsen pajak kendaraan saat ini masih dalam kisaran 28 persen, kami tekankan kesadaran membayar pajak berarti turut serta membangun Kota Cimahi ke depan,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda)) Kota Cimahi mencatat realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Cimahi tahun 2026 hingga hari ini tercatat sebesar Rp20,80 miliar dari target Rp73,74 miliar atau telah mencapai 28,21 persen.
Adapun realisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai Rp40,24 miliar dari target Rp41,17 miliar atau sekitar 97,7 persen dari target yang ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya melalui layanan Samsat yang tersedia.
“Oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, silakan diselesaikan dan dilayani secara cepat oleh Samsat, baik Cimahi maupun Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Forkopimda Cimahi sedang melakukan operasi razia pajak kendaraan di Kantor Samsat Cimahi dalam waktu 6-8 Mei 2026
Dalam operasi tersebut, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cimahi mencatat petugas telah menghentikan 564 kendaraan yang terdiri atas 473 kendaraan roda empat dan 91 kendaraan roda dua di hari pertama operasi pada Rabu (6/5).
Tidak hanya itu, sebanyak 139 wajib pajak melakukan pembayaran dengan total penerimaan Rp74,08 juta ditambah (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ) sebesar Rp8,02 juta serta 62 kendaraan membuat surat pernyataan, menahan enam kendaraan sebagai barang bukti, serta menilang 22 kendaraan.
Pemkot Cimahi menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat optimalisasi PAD sekaligus meningkatkan kesadaran dan disiplin administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026