![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2022/03/16/SAVE_20220316_180138.jpg)
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi.
Baca juga: Bupati Bogor terapkan relaksasi pajak di tahun 2022
"Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ujar Ade Yasin.
Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.