Bandung (ANTARA) - Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengkonsultasikan soal pajak daerah ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
Ketua Badan Pembentukan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menjelaskan konsultasi ini berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan dalam perubahan Propemperda tahun 2025, lantaran adanya perubahan tarif pajak daerah yang tertuang dalam peraturan atau amanat Kemendagri mengenai pajak daerah.
"Tujuan konsultasi Bapemperda ke Kemendagri khususnya bidang keuangan daerah ini untuk mendengarkan secara langsung peraturan mengenai pajak daerah," kata Sugianto dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Sugianto mengatakan harus ada kehati-hatian bila berkaitan dengan pajak agar tidak menyakiti hati masyarakat.
Mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang tentu akan berdampak luas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali perubahan kebijakan pajak dimana secara ekonomi tingkat masyarakat menengah ke bawah sangat signifikan dampaknya.
"Karena seperti yang kita ketahui kalau berbicara mengenai pajak ini kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka," ujar Sugianto.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady yang mengungkapkan konsultasi tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Perda yang sudah lama dan banyak regulasi yang berubah setelahnya. Sehingga perlu penyesuaian lantaran adanya pengurangan anggaran dari pusat yang berdampak pada postur dan struktur APBD Secara keseluruhan pada tahun 2026.
