Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menyerahkan dokumen rancangan perubahannya kepada DPRD untuk disusun secara komprehensif.
“Kami memberikan penjelasan resmi atas pengajuan satu rancangan perda (raperda) itu kepada seluruh anggota dewan,” kata Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Cirebon, Kamis.
Ia menegaskan percepatan revisi, dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan hasil evaluasi pemerintah pusat serta dinamika kebijakan fiskal di daerah.
“Perubahan ini kami ajukan agar kebijakan pajak dan retribusi lebih relevan, efektif, dan sesuai perkembangan lapangan,” katanya.
Ia menyebut otonomi daerah menuntut pemerintah kabupaten semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan. Sehingga Cirebon harus mampu melaksanakan desentralisasi fiskal secara bertanggung jawab.
Menurut Agus, percepatan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Regulasi tersebut, kata dia, memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan evaluasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Cirebon perlu penyesuaian,” katanya.
Ia merinci poin revisi yang diajukan pemerintah daerah, yakni penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil serta tetap mendukung daya saing daerah.
Selanjutnya, kata Agus, pembaruan mekanisme pelayanan dan pemungutan pajak daerah serta retribusi untuk meningkatkan efektivitas dan memperbaiki kualitas layanan publik.
Selain itu, ia menyebut harus ada penyempurnaan redaksional serta penegasan sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Agus menekankan perubahan perda tersebut, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat efektivitas pemungutan.
“Kami ingin implementasinya lebih jelas dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Ia berharap penyesuaian ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), secara proporsional tanpa menimbulkan beban berlebih dan tidak memberatkan masyarakat.
Agus juga meminta lembaga legislatif di daerah, untuk mempercepat pembahasan raperda agar revisi regulasi dapat segera diterapkan.
“Kami berharap pembahasan raperda ini, berjalan intensif dan lancar,” ucap dia.
