Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan bahwa sepuluh sektor pajak menjadi andalan daerah itu dalam meraih pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman di Purwakarta, Kamis mengatakan, sepuluh sektor pajak yang menjadi andalan ialah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Parkir.
Kemudian, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Galian C.
Aep mengatakan secara umum realisasi capaian sepuluh sektor pajak yang menjadi andalan itu telah memenuhi target pada tahun 2024. Seperti realisasi capaian Pajak Hotel sebesar Rp5,622 miliar atau mencapai 102 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selanjutnya realisasi Pajak Hiburan sebesar Rp2,355 miliar atau mencapai 100,49 dari target, Pajak Reklame Rp5,93 miliar atau mencapai 110,86 dari target, dan realisasi PPJ sebesar Rp100,84 miliar atau 101,93 persen dari target.
Sedangkan realisasi Pajak Parkir sebesar Rp1,47 miliar atau mencapai 100,27 persen dari target.
Lalu Pajak Air Tanah terealisasi Rp21,71 miliar atau tercapai 101,68 persen dari target, dan Pajak Galian C terealisasi Rp10,92 miliar atau 108,86 persen dari target.
Kemudian PBB terealisasi Rp102,57 miliar atau tercapai 103,09 persen dari target yang ditentukan, Pajak Restoran terealisasi Rp56,82 miliar atau mencapai 100,26 persen dari target.
Sementara BPHTB tidak mencapai target, hanya terealisasi Rp66,62 miliar. Padahal target tahun 2024 sebesar Rp158,81 miliar.
Sedangkan secara umum, kata Aep, realisasi capaian pajak daerah pada 2024 terealisasi di angka 81,50 persen. Capaian besaran pajak tersebut, meningkat dibandingkan realisasi di tahun 2023.
Disebutkan bahwa realisasi pajak daerah untuk 2024 mencapai Rp374,85 miliar dari target Rp459,90 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Purwakarta andalkan 10 sektor pajak untuk raih PAD