Selama tahun 2021 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan penandatanganan sembilan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan permulaan dari tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kejari Bekasi terima denda kasus pencemar lingkungan
Berdasarkan perjanjian itu, Bidang Datun telah melaksanakan fungsi bantuan hukum litigasi sebanyak enam surat kuasa khusus dengan total penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp239.441.315.654, USD 1.336.600 dan AUD 713.600. Kemudian bantuan hukum non litigasi sebanyak 164 surat kuasa khusus dengan total pemulihan keuangan Negara sebesar Rp3.031.352.950.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah berhasil memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Badan Usaha Milik Negara serta Daerah dengan total delapan pendampingan hukum.
Kemudian memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan total 18 pelayanan hukum terdiri atas 12 pelayanan hukum secara luring melalui pos pelayanan hukum serta enam pelayanan daring.
"Bidang Datun pada November 2021 meluncurkan aplikasi 'Tanya Si Jacka', aplikasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum hanya dengan menggunakan ponsel pintar dari manapun berada dan kami akan membalas pertanyaan yang tentunya berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," katanya.
Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Jumlah Data Barang Bukti dan Barang Rampasan sepanjang tahun 2021 per 21 Desember 2021 antara lain 210 perkara dengan amar putusan pengadilan dikembalikan, 124 perkara dimusnahkan, 116 perkara dilelang, dan 34 perkara senilai Rp131.779.900 dirampas untuk Negara.