Seksi Pidana Khusus
Tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Berikutnya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat dan tindakan hukum lainnya mengenai tindak pidana ekonomi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pada tahun 2021 pencapaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi antara lain menuntaskan lima perkara tahap penyelidikan, empat perkara penyidikan, dua prapenuntutan, serta tiga penuntutan.
"Seksi Pidsus juga berhasil menuntaskan tiga perkara eksekusi dengan total penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.412.587.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Jumat.
Bidang Intelijen
Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terdiri atas kawasan hutan, persawahan, permukiman, ladang, tambak, kawasan industri, dan pantai, secara administratif dari arah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah barat Kota Bekasi dan DKI Jakarta, selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor, dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang.