Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I Tahun 2024.
Hal itu ia katakan ketika menyajikan capaian bidang-bidang yang menangani perkara di Kejaksaan Agung sepanjang Semester I Tahun 2024 dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin.
Selain menyelamatkan keuangan negara, lanjut dia, pada tahun ini bidang pidsus juga tengah mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Selanjutnya, pada bidang tindak pidana umum, kata dia, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 adalah sebanyak 46.300 perkara dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara.
Adapun terkait keadilan restoratif, penghentian penuntutan dengan pendekatan tersebut sejak diundangkannya beleid adalah sebanyak 5.482 perkara.
“Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab,” ujarnya.
Lalu, untuk bidang perdata dan tata usaha negara (datun), ia mengatakan bidang tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun dan emas seberat 107 ton serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar.
Dalam penanganan perkara perdata, lanjutnya, bidang Datun telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di pada aspek Tata Usaha Negara (TUN) adalah sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara.
Dibidang pidana militer. Ia mengatakan, sejak Agustus 2023 sampai dengan Juni 2024, bidang tersebut telah melakukan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan yang terdiri dari 59 penindakan, 40 penuntutan, dan 19 eksekusi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung: Pidsus pulihkan kerugian keuangan negara Rp1,3 triliun