Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mampu menunjukkan kinerja positif selama 2024 sehingga diganjar kenaikan tipe dari B menjadi A tepat di penghujung tahun melalui Keputusan Jaksa Agung RI nomor 327/2024.
Sepanjang tahun ini, korps adhyaksa Kabupaten Bekasi ini menjalankan tugas pokok serta fungsi melalui lima seksi yaitu pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan rampasan, ditambah satu sub bagian yakni pembinaan.
"Kenaikan tipe ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja berkaitan tugas dan fungsi institusi sesuai komitmen kami, termasuk optimalisasi penguatan dan pengembangan pola organisasi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati dalam Kaleidoskop 2024 di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan peningkatan tipologi tersebut tidak terlepas dari keberhasilan penanganan perkara dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2024, Seksi Tindak Pidana Umum telah menangani 1.009 kasus pada tahapan pra penuntutan dari target 200 perkara.
"Kemudian 512 perkara tahap penuntutan dari target 200 perkara. Di tahap eksekusi, ada 462 perkara dari target tahun ini sebanyak 200 perkara, empat kegiatan restorative justice hingga 17 upaya hukum banding dan 12 upaya hukum kasasi," kata Dwi Astuti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan sepanjang tahun ini telah menuntaskan dua perkara berstatus penyelidikan dengan satu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan satu kasus dihentikan.
Selanjutnya dua kasus tahap penyidikan juga telah dilaksanakan bahkan telah ditingkatkan ke tahapan penuntutan. Kemudian 10 penuntutan terdiri atas lima penuntutan perkara tindak pidana korupsi, dua tindak pidana cukai dan tiga tindak pidana perpajakan.
"Kami juga telah menyelesaikan empat kegiatan eksekusi antara lain satu eksekusi tindak pidana korupsi dan tiga tindak pidana cukai. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp13,64 miliar mencakup perkara korupsi Rp9,95 miliar, perpajakan Rp3,68 miliar, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp442,72 juta serta uang rampasan Rp105,26 juta," kata Ronald.