Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kewenangan lain yang dimaksud dalam undang-undang (UU) tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, Jaksa Pengacara Negara, Intelijen Penegakan Hukum, serta pendampingan pembangunan proyek strategis.
Baca juga: Pemda dan Kejari Kota Bekasi kerja sama bantuan hukum perdata dan TUN
Kemudian pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta mewakili pemerintah maupun badan usaha Negara di dalam maupun di luar persidangan.
Dengan kewenangan itu institusi ini menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Lantas sejauh mana capaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2021?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki lima seksi dan satu sub bagian yaitu Seksi Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Barang Bukti dan Rampasan, serta Sub Bagian Pembinaan.