Penuntutan merupakan fungsi pokok utama kejaksaan sebagai suatu core bussines dari sebuah institusi yang diberikan amanat oleh undang-undang.
Salah satu fungsi tersebut dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Sepanjang tahun ini Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan proses penuntutan sebanyak 251 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta penuntutan 77 perkara pidana umum lainnya dan keamanan Negara serta ketertiban umum.
Kemudian proses penuntutan terhadap 234 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara restrorative justice Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas nama Sri Hestuti (Hesti) Binti Darmanto.
Seksi ini juga berhasil mengumpulkan denda setoran PNBP Tilang sebesar Rp1.134.384.000, mendiversikan dua perkara, melakukan sidang daring terhadap 2.578 perkara, serta denda perkara UU Lingkungan dan Wabah Penyakit senilai Rp51 juta.