Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras, AL, warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.
Baca juga: Kuasa hukum dari Kedubes Arab Saudi sudah disiapkan dampingi WNA penyiram air keras
"Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Cianjur itu pula.
Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.
Bahkan, selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disiram air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah.
Baca juga: WNA penyiram air keras terhadap istrinya terancam pasal penjualan manusia
Fakta baru ditemukan Polres Cianjur saat reka ulang kasus penyiraman air keras
Minggu, 5 Desember 2021 9:40 WIB