Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pejabat atau ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena akan diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan Pemkab Cianjur sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas, terutama pejabat yang mendapatkan fasilitas mobil dinas.
"Memang sudah diatur dari pusat terkait larangan kendaraan dinas dipakai mudik, sehingga kami melanjutkan dengan mengeluarkan surat edaran ke setiap OPD terkait larangan yang sama," katanya.
Ia menjelaskan, pemkab tidak melakukan penarikan kendaraan dinas untuk memastikan tidak ada pejabat yang menggunakan untuk mudik atau laiinya karena pejabat sudah dewasa dan tahu aturan.
"Mereka bukan anak kecil yang harus terus diawasi, apalagi sampai ditarik dulu. Saya percaya tidak akan ada pejabat yang pakai kendaraan dinas untuk mudik. Kalau ada silahkan laporkan," katanya.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan jika memang ada yang ketahuan melanggar peraturan tersebut."Pasti ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Ia mengharapkan pelaksanaan mudik dan arus balik Idul Fitri 1440 Hijriah ini berjalan secara lancar. Meskipun kemungkinan akan ada peningkatan volume kendaraan dengan diberlakukannya sistem satu arah untuk jalan tol.
"Makanya kami juga mempersiapkan segalanya mulai dari jalur alternatif, fasilitas penerangan dan rambu, hingga perbaikan di jalur utama mudik serta jalur alternatif," katanya.
Baca juga: PNS Kota Bogor mudik gunakan kendaraan dinas, Bima Arya akan berikan SP
Baca juga: PNS Indramayu diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
ASN Cianjur dilarang pakai mobil dinas untuk mudik
Sabtu, 1 Juni 2019 2:58 WIB