Bandung (ANTARA) - Pansus XIII DPRD Provinsi Jawa Barat membidik optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan meninjau ulang skema kerja sama pengelolaan Jatinangor National Golf Resort yang saat ini diwajibkan menyetor keuntungan Rp3 miliar per tahun kepada pemerintah provinsi.
Melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, legislatif mengevaluasi kontrak PT Langen Krida Pratyangga selaku pengelola, agar nilai kontribusi bagi Pemprov Jabar dapat meningkat secara progresif setiap tahunnya.
Sekretaris Pansus XIII Hasyim Adnan, dalam keterangan di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa peninjauan ini dilakukan terhadap aset Pemprov Jabar di Kabupaten Sumedang tersebut yang telah dikelola melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 30 tahun dan berlanjut untuk periode 30 tahun ke depan.
"Melalui kerja sama tersebut, Pansus XIII meninjau ulang skema kerja sama pengelolaan ini agar nilai yang dihasilkan untuk Pemprov Jabar lebih besar dan meningkat setiap tahunnya," ujar Hasyim.
Pansus XIII menilai perlunya mekanisme evaluasi yang lebih ketat terhadap aset-aset strategis daerah agar tidak stagnan dalam memberikan deviden.
Anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan bedah klausul dalam perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dan BOT dengan pengelola, khususnya mengenai poin evaluasi setiap lima tahun.
"Intinya melalui klausul evaluasi kerja sama setiap lima tahun, kami Pansus XIII akan meninjau kembali nilai yang dihasilkan serta kami bersama Bapeda akan menghitung ulang poin-poin positif yang diharapkan ujungnya agar meningkatkan PAD di Provinsi Jawa Barat," kata Yod.
Pembentukan Pansus XIII sendiri telah disahkan melalui rapat paripurna pada 30 Maret lalu dengan mandat utama melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 guna memastikan akuntabilitas dan optimalisasi aset daerah.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026