Bandung (ANTARA) - DPRD Jawa Barat (Jabar) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat mendesak DPR RI untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran guna menutup ruang kosong regulasi untuk perlindungan di tengah derasnya disrupsi konten digital.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Tobias Ginanjar Sayidina menegaskan sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, Jawa Barat memiliki urgensi tinggi untuk memproteksi generasi muda dari paparan konten yang belum tersentuh payung hukum kuat.
"Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus," ujar Tobias dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Tobias memperingatkan bahwa Indonesia sudah tertinggal dalam memperbarui regulasi penyiaran.
Ia memastikan aspirasi dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Jawa Barat akan segera diteruskan ke tingkat pusat agar tidak terjadi kekosongan aturan yang berkepanjangan.
"Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama," katanya.
Senada, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menyebut kondisi saat ini sangat mengancam aspek kognisi generasi muda. Ia mengibaratkan konten digital yang tidak terawasi seperti senjata yang mematikan karakter bangsa.
"Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM," kata Adiyana.
Menurut Adiyana, masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang memiliki regulasi jelas, mengingat hingga saat ini belum ada lembaga negara yang secara khusus diberikan kewenangan mengawasi konten di platform digital.
Melalui kolaborasi ini, DPRD dan KPID Jawa Barat mengharapkan daerah ini menjadi pemantik nasional dalam mendorong regulasi yang lebih adaptif.
Mereka juga berkomitmen memperluas literasi media ke seluruh kabupaten/kota agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap dampak negatif konten digital demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter unggul.
Pewarta: RPGEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.