Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus peredaran sabu yang selama ini modusnya memanfaatkan jaringan media sosial (medsos) dalam transaksinya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu.
Ia menuturkan jajaran Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) jenis sabu, berikut menangkap dua orang inisial EM (45), dan JY (43) warga Garut.
Kedua orang itu, kata dia, berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut, dengan barang bukti seberat 18,88 gram.
"Polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat," katanya.
Ia menyampaikan modus pelaku dalam menjalankan aksi peredarannya dengan cara memanfaatkan jaringan medsos seperti Instragram, selanjutnya paket sabu dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk diedarkan kembali.
Pengakuan dua pelaku itu, kata dia, barang sabu didapat dari salah seorang inisial PS sebagai pemasok yang dikenal melalui medsos Instagram, dan saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram," katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku itu diberi tugas menimbang, mengemas, dan menyimpan barang sesuai arahan pemasok untuk selanjutnya oleh pembeli diambil tanpa mengetahui siapa yang mengedarkannya dengan upah yang diberikan sebesar Rp2 juta per 20 gram sabu yang berhasil diedarkan.
"Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok," katanya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
