Cirebon (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyita 340 ribu batang rokok ilegal hasil razia pada Januari hingga Juni 2025 dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Selama semester pertama ini, kami telah menyita lebih dari 340 ribu batang rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto di Rabu.
Ia mengatakan jumlah penyitaan tersebut melampaui total sitaan rokok ilegal sepanjang 2024, serta menunjukkan kalau peredaran barang tersebut masih sangat tinggi di Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan operasi penyitaan dilakukan secara bertahap beberapa bulan terakhir, dan hasil razia terbanyak terjadi pada April 2025 yakni 234.200 batang, disusul Mei 61.272 batang dan Juni 44.816 batang.
Menurut dia, dari total barang sitaan tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak masuknya penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp253,8 juta.
Sementara, kata Sabarto, jika rokok ilegal itu dijual di pasaran, maka nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp505 juta.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi merugikan negara dan konsumen. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ia menyebutkan barang ilegal itu mayoritas berasal dari Jawa Tengah dan Madura, lalu masuk ke Cirebon melalui jalur darat.
Rokok tersebut, lanjut dia, dikemas dalam jumlah besar dan kemudian didistribusikan secara eceran ke warung dan kios.
Sabarto mengemukakan ada beberapa wilayah yang teridentifikasi rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal yakni Desa Kondangsari di Kecamatan Beber, serta kecamatan lainnya seperti Dukupuntang, Palimanan, dan Gempol.
“Kawasan perbatasan dan daerah dengan akses jalan strategis menjadi titik paling rawan. Di sana barang lebih mudah masuk dan cepat tersebar,” katanya.
Ia menuturkan dalam sejumlah kasus, rokok ilegal disimpan di rumah warga yang dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dipasarkan.
Dia menegaskan penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pelaku distribusi, mulai dari pedagang kecil, agen, hingga pemilik gudang.
“Barang sitaan kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan penyelidikan. Jika kami temukan unsur pidana, kasus akan kami limpahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain penertiban, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko hukum dari peredaran rokok ilegal.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena selain merugikan negara, produk tersebut tidak menjamin keamanan bagi konsumen.
“Produsennya tidak jelas dan tidak ada standar kesehatan. Konsumen sangat dirugikan, dan penjual juga bisa terkena sanksi hukum,” ucap dia.