Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan AM tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin di Cianjur Selasa, mengatakan tersanga baru AM merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana kegiatan proyek PJU senilai Rp40 miliar, saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus dugaan korupsi PJU.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus PJU yang merugikan negara sebesar Rp8,4 miliar, sebelumnya kami sudah menetapkan dua tersangka DG mantan kepala dinas dan MIH sebagai konsultan perencanaan," katanya.
Tersangka AM berperan sebagai perwakilan perusahaan pemenang proyek yang menandatangani kontrak kerja dengan Dishub Cianjur, dimana hasil temuan banyak kontrak yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Sehingga pihaknya untuk sementara menitipkan tersangka AM dan dua tersangka lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur guna memudahkan proses pemeriksaan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025.
"Saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan jumlahnya akan bertambah setelah pengembangan dari keterangan tiga orang tersebut," katanya.
Pihaknya tambah dia, masih mengembangkan penyidikan dan keterangan para tersangka guna mengungkap dugaan tersangka lain dalam kasus tersebut."Setelah pengembangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.
