Brussels (ANTARA) - Presiden Finlandia Alexander Stubb, Kamis (31/7), menyatakan siap menyetujui pengakuan negara Palestina jika pemerintah mengajukan usulan resmi.
Berdasarkan Konstitusi Finlandia, presiden memutuskan pengakuan negara berdasarkan usulan pemerintah. Stubb mengatakan kepada kantor berita Finlandia, STT, bahwa masalah tersebut telah mencapai titik di mana Finlandia harus membuat pilihan.
"Kami telah membahas pertanyaan sulit ini sejak awal Oktober 2023. Sekarang saya sendiri melihat bahwa situasi telah berkembang ke titik di mana Finlandia harus membuat pilihan," ujarnya.
"Jika Pemerintah mengusulkan pengakuan negara Palestina, dengan atau tanpa syarat, saya siap menerimanya segera," tambahnya.
Stubb menyatakan harapannya bahwa Finlandia akan mengakui Palestina, dan mencatat bahwa langkah tersebut akan lebih berdampak jika diambil sebagai bagian dari gerakan internasional yang lebih luas, seraya menekankan bahwa pengakuan harus bertujuan untuk mendukung proses perdamaian dan solusi dua negara.
Meski Partai Demokrat Kristen dan Partai Finlandia menentang pengakuan tersebut, keputusan akhir kini bergantung pada apakah pemerintah akan mengajukan usulan tersebut dalam beberapa minggu mendatang.
Presiden juga mengkritik tindakan Israel di Gaza, dengan mengatakan hukuman kolektif dan penderitaan warga sipil "tidak dapat diterima."
