Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan pada tahun 2024 ini, penerimaan cukai dari sektor tembakau baru mencapai Rp24 triliun, dari target Rp36 triliun, dan ditarget akhir tahun tak akan mencapai target.
"Mungkin sampai akhir Desember capaian cukai tembakau hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun (dari target)," kata Bambang pasca acara Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Jabar di Bandung, Rabu.
Menurunnya realisasi target penerimaan dari cukai rokok lanjut Bambang, telah terjadi selama tiga tahun terakhir, dengan salah satu faktor terbesarnya adalah gempuran rokok ilegal di pasaran, selain memang banyak yang berhenti merokok karena alasan kesehatan.
Selain itu, kata Bambang, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Jabar pun turut tergerus. Padahal dana yang pada 2024 sebesar Rp149 miliar tersebut, kerap diserap untuk kebutuhan pembiayaan sektor kesejahteraan masyarakat, antara lain, digunakan untuk membayar BPJS, membangun rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
"Pembangunan-pembangunan dan pembayaran BPJS dan sebagainya tidak terlaksana dengan baik karena tadi digerogoti dengan adanya rokok ilegal yang sangat merugikan. Karena itu, kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Meirna Nurdini mengatakan, sepanjang Januari-Oktober 2024, sebanyak 51,8 juta batang rokok ilegal dari pengedar telah dimusnahkan, namun jumlah tersebut diakuinya memang selalu meningkat.