Rokok ilegal ancam penerimaan negara dari cukai tembakau
Rabu, 4 Desember 2024 21:15 WIB
"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah, kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," ungkap Meirna.
Sementara sepanjang tahun 2022 sampai 2024, dilanjutkan Meirna, penindakan pada rokok ilegal adalah sebanyak 151,7 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp188,8 miliar, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp101,8 miliar.
Pengamanan dan pemusnahan rokok ilegal itu, dilakukan Bea Cukai Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait, dan kata Meirina, akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menuturkan bahwa dalam kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal ini, dilibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan teknologi informasi komunikasi (TIK), untuk bersama-sama mengampanyekan perang melawan peredaran rokok ilegal.
Perang terhadap rokok ilegal, kata dia, perlu dimasifkan, terlebih saat ini peredaran rokok ilegal mengkhawatirkan, di mana berdasarkan data periode sejak 2022 hingga November 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 151.794.015 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp188,8 miliar.
Menurut Viky, masalah rokok ilegal yang jelas terlihat, memberikan dampak pada kesehatan masyarakat, serta pada pendapatan negara dari cukai.
"Karena ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan, sehingga perlu semua pihak untuk meningkatkan awareness (kesadaran) bahwa banyak dampak negatif dari rokok ilegal," ucap Viky.
Sementara sepanjang tahun 2022 sampai 2024, dilanjutkan Meirna, penindakan pada rokok ilegal adalah sebanyak 151,7 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp188,8 miliar, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp101,8 miliar.
Pengamanan dan pemusnahan rokok ilegal itu, dilakukan Bea Cukai Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait, dan kata Meirina, akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menuturkan bahwa dalam kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal ini, dilibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan teknologi informasi komunikasi (TIK), untuk bersama-sama mengampanyekan perang melawan peredaran rokok ilegal.
Perang terhadap rokok ilegal, kata dia, perlu dimasifkan, terlebih saat ini peredaran rokok ilegal mengkhawatirkan, di mana berdasarkan data periode sejak 2022 hingga November 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 151.794.015 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp188,8 miliar.
Menurut Viky, masalah rokok ilegal yang jelas terlihat, memberikan dampak pada kesehatan masyarakat, serta pada pendapatan negara dari cukai.
"Karena ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan, sehingga perlu semua pihak untuk meningkatkan awareness (kesadaran) bahwa banyak dampak negatif dari rokok ilegal," ucap Viky.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rokok ilegal disebut ancam penerimaan negara dari cukai tembakau