Bandung (ANTARA) - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menyebut kesadaran masyarakat menjadi faktor tantangan utama terkait peredaran rokok ilegal yang kian masif belakangan ini.
"Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, baik dari sisi keuangan negara maupun kesehatan. Banyak masyarakat yang tidak peduli dan enggan membangun awareness terhadap isu ini," kata Viki selepas Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Bandung, Rabu.
Baca juga: Rokok ilegal ancam penerimaan negara dari cukai tembakau
Karenanya, kata Viki, pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai Jabar menggelar Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang mencoba menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan melibatkan Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM), relawan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), budayawan, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa, untuk bersama-sama membangun kesadaran tersebut.
"Upaya ini tujuannya tidak hanya sebatas larangan menjual rokok ilegal, tetapi juga melibatkan edukasi untuk tidak membeli atau mengonsumsinya. Dan kenapa relawan (yang dilibatkan), karena bahasa yang digunakan biasanya lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat, dengan penindakan tetap dilakukan," ujarnya.
Di lokasi yang sama, fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Irvan Sujadi mengatakan pihaknya bersama stakeholders terkait akan terus berusaha melakukan penegakan hukum terkait rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai.
"Kami mulai melaksanakan upaya ini secara intensif sejak akhir 2021, terutama setelah regulasi semakin diperketat. Dengan adanya regulasi seperti PMK 206, PMK 215, hingga PMK 72, kami semakin gencar melakukan penindakan. Hal ini terus dilakukan hingga 2024," kata Irvan.
Irvan mengatakan ketika melakukan penindakan, selain penyitaan barang pihaknya juga memberikan informasi dan melibatkan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
"Jika ada yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lapangan, harap melaporkan ke Satpol PP terdekat atau Satpol PP provinsi," ujarnya.
Kesadaran masyarakat jadi tantangan utama masifnya rokok ilegal
Kamis, 5 Desember 2024 4:57 WIB