Cirebon (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyebut adanya dugaan penelantaran terhadap pasien korban gigitan ular berbisa di fasilitas kesehatan tersebut.
Direktur Utama RSD Gunung Jati dr Katibi di Cirebon, Selasa, mengatakan pasien asal Desa Jagapura Lor Cirebon itu telah mendapat penanganan medis sesuai prosedur sejak pertama kali datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pasien tersebut langsung mendapat dua vial serum anti bisa ular di IGD, lalu dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU) untuk observasi lanjutan dan kembali mendapat dua vial tambahan.
“Selama di HCU, pasien dirawat intensif hingga 6 Juli 2025, lalu dipindahkan ke ruang rawat inap biasa,” katanya.
Menurut dia, keesokan harinya dokter menyatakan kondisi pasien membaik dan memperbolehkan pulang.
Namun, kata Katibi, keluarga pasien meminta agar rawat inap dihentikan karena belum ada kejelasan mengenai biaya pengobatan.
“Perlu diketahui sejak 9 Juli 2025 kemarin, status pasien berubah menjadi non-rawat inap,” katanya.
Pihaknya pun membantah tuduhan kalau pasien tidak diberi makan selama tiga hari, karena layanan konsumsi tetap diberikan.
“Saat itu keluarga menyatakan akan menyediakan makanan sendiri untuk pasien, jadi informasi yang tidak makan tiga hari itu tidak benar,” katanya.
Terkait infus yang disebut tidak dilepas, ia menyebut kalau hal itu masih merupakan bagian dari prosedur medis dan berada dalam pengawasan petugas.
“Kami dari RSD Gunung Jati pada prinsipnya, menyatakan tetap terbuka terhadap masukan serta berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang berlaku,” ucap dia.
Sementara dari informasi yang dihimpun ANTARA, pasien tersebut diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat pertama kali dirawat di RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
Pasien tersebut baru mendaftar pada 5 Juli 2025, sehingga biaya pengobatan tidak bisa langsung ditanggung jaminan kesehatan.