Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus sebanyak 20 pengedar dalam pengungkapan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di daerah itu selama awal Agustus 2025.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kasus paling menonjol adalah saat petugas, menangkap dua orang tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20) di Kecamatan Talun karena membawa paket ganja kering seberat hampir satu kilogram.
“Keduanya ditangkap pada 1 Agustus 2025, saat membawa paket ganja kering yang beratnya hampir satu kilogram atau sekitar 977,21 gram,” katanya di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S, yang kini berstatus buron atau DPO.
Paket ganja tersebut, kata Sumarni, rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh kedua pelaku di wilayah Cirebon.
“Mereka mengaku mendapat ganja dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Selain ganja, pihaknya menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan Polresta Cirebon menangani 15 kasus lainnya terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar yang melibatkan 18 tersangka.
Kapolresta menyebutkan belasan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Gempol, Gegesik, Jamblang, Arjawinangun, Depok, Pabedilan, Ciledug, serta pengembangan di Kejaksan dan Mundu, Kota Cirebon.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,72 gram sabu-sabu dalam 37 paket kecil serta 4.691 butir obat keras tanpa izin edar.
“Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan pengangguran,” katanya.
Dia menyampaikan khusus kasus ganja, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
“Seluruh tersangka dijerat sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba ini memerlukan dukungan semua pihak demi melindungi generasi muda,” ucap dia.
