“Kami dari RSD Gunung Jati pada prinsipnya, menyatakan tetap terbuka terhadap masukan serta berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan prosedur yang berlaku,” ucap dia.
Sementara dari informasi yang dihimpun ANTARA, pasien tersebut diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat pertama kali dirawat di RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
Pasien tersebut baru mendaftar pada 5 Juli 2025, sehingga biaya pengobatan tidak bisa langsung ditanggung jaminan kesehatan.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.