Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa permohonan tes DNA diajukan oleh kliennya kepada Bareskrim Polri pada bulan Juni 2025.
Sebagai informasi, tes DNA itu berkaitan dengan laporan Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Tes DNA hari ini itu adalah tindak lanjut dari permohonan Pak Ridwan Kamil jauh-jauh hari di bulan Juni 2025. Kenapa dilakukan permohonan? Itu untuk kepastian hukum. Demi apa? Demi ada penegakan hukum,” kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Diterangkan Muslim, teknik pengambilan DNA dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mengambil sampel air liur dan darah.
Tidak hanya Ridwan Kamil yang diambil sampelnya, Lisa Mariana dan putrinya yang berinisial CA juga menjalani tes DNA.
Selama pelaksanaan, sambung dia, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta putrinya melaksanakan tes DNA pada lantai ruangan yang berbeda.
Menurutnya, tes DNA ini berjalan dengan baik dan transparan.
“Semua pihak membuat surat pernyataan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum. Kuasa hukum menjadi saksi dilakukan pengambilan tes DNA dalam rangka untuk proses penyidikan. Jadi, ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair (adil),” katanya.
