Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan proses gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berakhir pada Rabu 7 Januari 2026.
Deni mengatakan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Sidang putusan dilakukan melalui e-court, sehingga tidak ada kehadiran fisik para pihak di pengadilan,” kata Debi saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.
“Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi.
