Bandung (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan pemeriksaan awal gugatan delapan organisasi SMA swasta di Jabar pada Gubernur Jabar Demul atau Dedi Mulyadi terkait kebijakan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan, menyebutkan bahwa gugatan yang telah resmi teregistrasi dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG itu, dilakukan pemeriksaan pada Kamis ini.
"Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama," ujar Enrico di Bandung, Kamis.
Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan ini akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, sebelum masuk ke tahap pokok perkara, seperti pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
Tahapan pembuktian sendiri, kata dia, akan melibatkan bukti surat, elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, sebelum akhirnya majelis hakim membuat kesimpulan dan menjatuhkan putusan.
Diinformasikan, gugatan ini dipicu oleh kebijakan gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang mengatur penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di sekolah negeri, yang dinilai merugikan sekolah swasta karena akan menurunkan potensi jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta.
Sementara pemerintah mengatakan kebijakan ini berlandaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan sekolah.
