Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan Gubernur Jabar menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, dan tetap membuka ruang mediasi dengan para penggugat.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
"Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi di Gedung Disdik Jabar, Bandung, Kamis.
Yogi mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa per rombel di SMA/SMK negeri yang digugat tersebut, sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Bahkan, menurutnya, jika kebijakan ini tidak dijalankan, justru akan semakin memperparah masalah anak putus sekolah di Jawa Barat.
"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada Gubernur dan Pemprov Jabar," ujar Yogi.
Di tengah gugatan tersebut, Yogi menegaskan bahwa Pemprov tetap membuka ruang mediasi dengan pihak penggugat.
"Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu. Kami membuka diri," ujarnya.
Pemprov Jabar, kata Yogi, berharap proses hukum ini bisa segera diselesaikan agar tidak mengganggu kelanjutan program perluasan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Pasalnya, tambah dia, Program penambahan rombel di sekolah negeri merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar mengatasi tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut, yang pada 2024 tercatat mencapai 199 ribu siswa. Kebijakan ini juga disertai pemberian beasiswa untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
