Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan guna menekan risiko bencana alam.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang bertujuan memproteksi benteng ekologis Jabar dari ancaman banjir dan longsor akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata Dedi yang akrab disapa KDM ini di Bandung, Senin.

Dedi menekankan bahwa penghentian izin tersebut sangat mendesak demi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ia meminta para kepala daerah tidak lagi membiarkan area hijau berubah menjadi kawasan pembangunan komersial maupun permukiman yang merusak daya dukung alam.

Instruksi ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Melalui regulasi tersebut, gubernur memiliki otoritas penuh untuk melakukan pengawasan ketat, pembinaan terhadap pemegang hak atas tanah, hingga kolaborasi untuk memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sumber daya komprehensif, mulai dari pendanaan, sarana, hingga sumber daya manusia, guna mendukung upaya pengendalian dan pemulihan lahan secara masif di seluruh kabupaten dan kota.

Selain aspek pengawasan, kebijakan ini juga mencakup evaluasi mendalam terhadap kinerja perangkat daerah terkait dalam menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis yang menjadi kunci keselamatan warga Jawa Barat dari ancaman bencana di masa depan.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jabar larang izin wisata dan perumahan di kawasan hutan Jabar

Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026