Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan legal guna menjamin keselamatan serta perlindungan hukum saat bekerja di negara penempatan.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Cirebon yang hendak bekerja ke luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi dan legal,” kata Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati di Cirebon, Senin.
Menurut dia, prosedur legal penting agar setiap pekerja migran asal Kota Cirebon terlindungi secara hukum, memperoleh haknya, dan terhindar dari risiko kerja yang tidak aman di negara tujuan.
“Keselamatan adalah hak dasar setiap pekerja. Jangan biarkan harapan menjadi luka karena proses yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Farida, akan terus meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi calon pekerja migran agar memahami tata cara penempatan yang benar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
Ia menyebutkan kasus seperti yang dialami Tasmi, seorang pekerja migran asal Kota Cirebon, harus menjadi pengingat kalau negara perlu hadir untuk melindungi warganya, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri.
Farida mengemukakan Tasmi dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di Malaysia pada Rabu (9/7), karena sakit. Pekerja migran tersebut bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.